Namun begitu, Ngabalin mengatakan, terkait reshuffle Menpora Imam Nahrawi menjadi kewenanga Presiden Joko Widodo.
“Itu (rehuffle) menjadi hak prerogatif Presiden. Kewenangan penuh Presiden,” katanya.
Kasus Imam sudah terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 9 Juni lalu. Uang diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. Jaksa menyebut, uang itu untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wt)