Resmi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Harus Mundur dari Kabinet

Resmi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Harus Mundur dari Kabinet
Menpora Imam Nahrawi akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI pada 2018.

JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI pada 2018. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Imam Nahrawi juga mau tidak mau harus mundur dari kabinet.

“Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU (asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum),” kata Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019), hasil penyidikan ada dua orang yang dtetapkan sebagai tersangka. Yakni, IMR dan MIU (Miftahul Ulum) yang tak lain asisten pribadi Menpora.

Dijelaskan, Imam Mahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.

Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” ujar Alexander.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, dengan status tersangka Menpora, maka otomatis harus mundur dari jabatannya. “Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu,” kata Ngabalin menjawab wartawan, Rabu (18/9/2019).