CPNS Berhak Cuti Melahirkan

CPNS Berhak Cuti Melahirkan

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama satu tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun,” kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi LAPOR!.

Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya.

Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:

1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun;

2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;

3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;

4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;

5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti satu kali;