DR Kurtubi yang jadi nara sumber simposium nasional yang dihadiri akademisi, produsen aki dan pengamat limbah B3, menekan agar KLHK segera menerbitkan peraturan EPR. “Sehingga, penanganan, pengelolaan dan pengumpulan limbah B3 akan terkontrol,” jelas anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi enerji.
Sementara itu, pengamat transportasi dan lingkungan Drs Yayat Supriatna MSP mengharapkan pemerintah melakukan penegakkah hukum terhadap penampung aki bekas ilegal. (min)