JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerbitkan peraturan EPR (Extended Producer Responsibility) tentang aki sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3).
“Sebelum diterbitkan, KLHK akan meminta masukkan produser akhi,” tegas Rosa Vivien Ratnawati SH MHD, Dirjen Pengelolahan Sampah dan Limbah KLHK, saat membuka Simposium Nasional Extended Producer Responsibility (EPR) Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 Timbal (Pb) Aki Bekas, di Auditorium Universitas Tarumanegara, Jakarta, kemarin pagi.