Antisipasi Resesi, Menko Perekonomian akan Pangkas Perizinan Investasi

Antisipasi Resesi, Menko Perekonomian akan Pangkas Perizinan Investasi
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersiap menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

“Sehingga nanti kalau itu harus omnibus law itu Menseskab juga melakukan identifikasi dan membuat list semuanya yang nanti kita coba lihat bersama-sama dengan menko-menko yang lain apakah itu cuma tingkatannya PP atau Perpres atau bahkan cuma peraturan menteri. Kalau itu lebih gampang, tapi kalau ada yang perlu perubahan undang-undang itu juga kita akan tempuh. Tentu harus melalui omnibus law kalau menyangkut undang-undang,” kata Darmin seraya menambahkan, kalau yang di bawah undang-undang dalam 1 bulan ini juga harus selesai.

Soal bentuknya nanti bagaimana, menurut Menko Perekonomian terserah saja. “Tergantung soal bentuknya nanti gimana. Mau namanya paket atau bukan itu nanti sajalah itu, tidak usah terlalu dipersoalkan. Substansinya yang penting. Itu kan paket atau bukan itu kan cuma bajunya saja,” tegasnya.

Masalah Rekomendasi

Saat ditanya masalah utamanya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengutip pengantar Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas, dimana dalam satu tahun terakhir ini cukup banyak relokasi industri dari Cina, itu sedikit sekali yang ke Indonesia. Sebagian besar itu Vietnam, nanti ada lagi Kamboja, Thailand. Indonesia bahkan dari Cina jarang sekali, mungkin dari Jepang masih ada.

“Artinya, semua ini kemudian menunjukkan bahwa memang ada yang tidak berjalan dengan baik di kita. Bahkan di dalam beberapa hal bukan izin, kadang-kadang cuma rekomendasi teknis, tidak ada izinnya tapi perlu ada rekomendasinya dan itu lama,” kata Darmin.

Persoalan kita, lanjut Menko Perekonomian, kesulitan itu bukan karena izin tapi rekomendasi 2 bulan baru keluar. Sedangkan ikut dalam global value chain persoalan seperti itu harus selesai 2-3 hari. Jadi ada sejumlah hal yang kemudian ditemukan bahwa kita harus review habis-habisan dan pangkas habis-habisan.

“Kalau dulu waktu 16 paket itu sering kita tidak ubah izinnya, syaratnya kita sederhanakan dari 5 menjadi 2 misalnya. Kalau ke depan pertanyaannya tidak hanya itu, perlu atau tidak, kalau tidak perlu hilangkan saja izinnya jangan ditingkat persyaratannya saja,” jelas Darmin. (wt)