“Dan yang sering saya sampaikan setiap saat ada pertanyaan itu saya sampaikan, konstitusi kita mengatakan bahwa itu adalah hak prerogatif presiden. Jadi jangan ada yang ikut campur,” ujar Jokowi.
Menurutnya, usul boleh. Usul boleh, bisik-bisik juga boleh. Tapi seperti tadi yang (disampaikan) Prof Mahfud MD yang hadir dalam acara tersebut, bahwa (pembentukan kabinet) adalah kewenangan presiden, hak prerogarif presiden.
Tampak hadir dalam acara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila Mahfud MD, dan Ketua Pelaksana Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 Bivitri Susanti. (wt)