Orang nomor satu di Jatim ini mengharapkan, dengan adanya SPAM-SPAM tersebut dapat meningkatkan penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat Jatim. Karena, menurutnya, ada indikasi bahwa air yang kurang bersih menjadi penyebab munculnya penyakit-penyakit tertentu seperti Hepatitis A.
“Meskipun dari sisi komersial kita juga harus dapatkan, tetapi untuk layanan air bersih memang sisi pemenuhan kebutuhan masyarakatnya dikedepankan, yakni sisi sosialnya harus dilihat juga. Jadi tidak bisa hanya profit oriented murni,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perda tentang penyertaan modal, mantan Menteri Sosial RI era Presiden Jokowi ini menyampaikan bahwa perda tersebut dibentuk untuk penguatan kembali tentang proses pemisahan kepemilikan suatu usaha (spin off) Unit Usaha Syari’ah dari Bank Jatim (bank induk) menjadi Bank Umum Syari’ah.
Hal tersebut merupakan cita-cita mulia, tetapi karena belum terpenuhinya syarat-syarat untuk melakukan pemisahan atau perubahan dari Unit Usaha Syariah (UUS) ke Bank Umum Syariah (BUS), antara lain belum tercapainya angka minimal 50 persen dari aset bank induk atau paling tidak sudah mencapai 15 tahun sebagai UUS maka proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2023.
“Nah apakah 15 tahunnya, ataukah minimal 50 persennya, keduanya memang belum terpenuhi, kita ingin melakukan secara prudent serta melakukan penguatan kembali,” pungkasnya. (min)