“Ke depannya juga diminta untuk ada semacam sertifikasi. Jadi barang impor ini disertifikasi ataupun disurvei di negara asal sehingga untuk masuk ke sininya lebih bisa dikendalikan,” sambung Menperin.
Untuk itu, jelas Menperin, Permendag yang saat ini masih berbeda akan direvisi sehingga akan lebih tegas lagi dalam pengaturan.
Mengenai Permendag jalur ekspor impor, Menperin Airlangga Hartarto mengingatkan, itu sudah sertifikasi, sudah certified. “Jadi kalau certified kalau di sini kan bisa ada namanya scanning, dari pelabuhan bisa di scan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai surveyornya, menurut Menperin, tentu harus dipilih yang qualified surveyor, mulai dari masing-masing negara asal. Bahkan dalam rancangan Permendag itu, lanjut Menperin, supplier atau negara-negara pun ada listnya, list supplier yang kredibel sehingga kalau tidak termasuk dalam list tidak bisa diimpor. (wt)