Selain dua nama tersebut, sambung dia, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tercatat pernah menjadi tenaga ahli di Bareskrim Polri dan Kalemdikpol pada 2018. Oleh karenanya, tegas dia, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Presiden Joko Widodo dan anggota Pansel yang lain. “Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum,” tegas Asfinawati.
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menegaskan pernyataan konflik kepentingan yang dilontarkan oleh Koalisi Kawal Capim KPK hanyalah bentuk opini tanpa bisa dibuktikan kebenarannya. “Biar saja. Tidak saya pikirin. Dari awal dibentuk mereka sudah nyinyir begitu. Malah kelihatan punya interest yang tidak sampai makanya tuduh kiri-kanan,” kata Hendardi.
“Memangnya integritas saya dibangun hanya beberapa tahun ini sejak saya jadi Penasehat Ahli Kapolri? Terlalu simplistik. Integritas saya dibangun lebih dari 3 dasawarsa sejak saya jadi pimpinan mahasiswa. Mungkin sebagian dari mereka masih menyusu,” tambah Hendardi.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, dari 20 peserta yang dinyatakan lolos uji profile assesment akan langsung mengikuti tes tahap selanjutnya pada pekan depan.
Berdasarkan jadwal tes yang dipublikasikan Pansel, terdapat dua tahap tes yang akan dilalui para peserta yakni, tes kesehatan pada Senin 26 Agustus 2019. Kemudian, tes wawancara serta uji publik pada tanggal Selasa 27 Agustus 2019 hingga Kamis 29 Agustus 2019.
Pansel Capim KPK meloloskan 20 peserta seleksi capim KPK hasil uji profile assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dua puluh peserta yang lolos seleksi itu terdiri dari berbagai unsur dengan rincian empat orang anggota Polri, dua dari KPK, empat jaksa dan pensiunan jaksa, dan satu orang auditor BPK. Kemudian, satu orang PNS Kemenkeu, satu PNS Seskab, tiga dosen, satu advokat, satu penasehat Menteri Pedesaan (Mendes), satu hakim, dan satu pegawai BUMN. (wt)