Diketahui neraca perdagangan migas selalu mengalami defisit mengingat Indonesia sebagai negara net importir migas. Oleh karena itu, neraca perdagangan migas selalu mengalami defisit. Besarnya defisit tergantung dari perkembangan harga minyak mentah dunia.
Atas penurunan tersebut, Fadel mengusulkan agar jangan menggabungkan neraca lalu memberikan punishmentkepada industri pertambangan untuk impor karena industri dalam negeri terutama pertambangan itu harus dijaga.
“Industri pertambangan jangan sampai mereka menurunkan produksinya. Nah kami cek di beberapa tempat terjadi penurunan permintaan dan penurunan produksi. Untuk itu kebijakan daripada Dirjen Migas harus segera ditinjau, juga kebijakan Menteri Keuangan,” sambung Fadel.
Meski demikian ternyata harga minyak mentah dunia selama periode 6 bulan pertama 2019 turun cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2018, secara rata-rata turun sekitar 7 persen.
Oleh karena itu, defisit neraca perdagangan migas juga mengecil, dari defisit 5,62 miliar dollar AS pada Semester I 2018 turun menjadi defisit 4,78 miliar dollar AS pada Semester I 2019. (sam/min)