Fakta Terbaru, Nunung 13 Bulan Aktif Konsumsi Narkoba

Fakta Terbaru, Nunung 13 Bulan Aktif Konsumsi Narkoba

Selain itu, Sodiq juga menyebut bahwa dari uji urin yang dilakukan terhadap Nunung pada Selasa (23/7/2019), diketahui bahwa kadar metafetamin yang ditemukan cukup tinggi.

Sebab pada umumnya, jika test urine dilakukan setelah 2-3 hari usai mengonsumsi narkotika, kadar metafetamin sulit untuk ditemukan. Namun, pada urin Nunung justru berbeda atau masih ditemukan kadar metafetamin.

“Dugaan dia pengguna aktif yang sudah lama pakai, biasanya dua atau tiga hari. Kalau dia bukan pengguna aktif, tidak ditemukan di urine,” ujar Sodiq.

Nunung dan suaminya, serta kurir sabu bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu ditangkap polisi, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Kini mereka mendekam selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019). Atas perbuatannya, Nunung, July serta Hadi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (wt)