YERUSALEM – Pembongkaran 10 bangunan oleh pasukan Israel di Permukiman Sur Baher di Jerusalem Timur pada Senin (22/7) lalu menjadi preseden berbahaya.
Kebanyakan bangunan itu berada di Area A dan B, yang berada sepenuhnya di bawah wewenang sipil Palestina, termasuk masalah perencanaan dan pembangunan sebagaimana ditetapkan Kesepakatan Oslo.
“Argumentasi keamanan Israel untuk membenarkan pembongkaran ini menetapkan preseden berbahaya yang membuat ribuan orang sangat terancam,” kata Direktur NRC di Palestina, Kate O”Rourke, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA, Selasa (23/7/2019).
“Pelaksanaan pelanggaran besar hukum kemanusiaan internasional harus ditantang oleh masyarakat dunia.”