“Dia mengakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja,” kata Argo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nunung diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HM. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kata Argo, Nunung telah memesan sabu sebanyak 10 kali kepada HM dengan harga Rp 1,3 juta per gram.
Dari tangan HM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,7 juta serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Argo, HM mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial E yang kini masih buron.
Caranya dengan ditempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan narkoba. “Hasil tes urine juga menunjukkan positif narkotika,” imbuh Argo. (wt)