Ratna Menilai Vonis 2 Tahun Belum Memberi Keadilan Dirinya

Ratna Menilai Vonis 2 Tahun Belum Memberi Keadilan Dirinya

Jakarta – Pelaku pidana penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menolak vonis hakim, khususnya bagian yang menyebut dirinya melanggar pasal membuat onar di ruang publik. Saat ditemui usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/7/2019), Ratna mengatakan perbuatannya tidak memicu keonaran.

“Dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan,” kata Ratna saat ditemui usai persidangan bersama kuasa hukum dan putrinya, Atiqah Hasiholan, seperti dikutip dari republika.

Ratna lanjut menyampaikan protesnya terhadap frase “benih-benih keonaran” yang kerap ditujukan ke dirinya dalam persidangan. “Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Di hukum, harus ada kepastian, kok tiba-tiba memunculkan itu harus dibongkar lagi Kamus Bahasa Indonesianya,” terang Ratna.

Alhasil, menurut Ratna, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberi keadilan bagi dirinya. PN Jaksel menyatakan, Ratna bersalah dan memvonis dia dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018.