Ratna Menilai Vonis 2 Tahun Belum Memberi Keadilan Dirinya

Ratna Menilai Vonis 2 Tahun Belum Memberi Keadilan Dirinya

Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Vonis hakim empat tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Ratna 6 tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan di persidangan, kasus Ratna bermula ketika ia berbohong mengenai kondisi wajahnya ke sejumlah orang. Ia mengatakan, ke beberapa pihak bahwa dua lelaki menganiaya dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Hasil dari aniaya itu adalah wajah Ratna yang bengkak dan ada beberapa memar dan luka. Namun, keterangan itu ternyata tak benar, karena lebam tersebut merupakan efek samping yang dialami Ratna setelah ia menjalani operasi sedok lemak di bagian pipi pada 2018. (wt)