Kediri  

Munculkan Raperda KTR Mumpuni, Dinkes Kota Kediri Gandeng Unair

Munculkan Raperda KTR Mumpuni, Dinkes Kota Kediri Gandeng Unair
Pembahasan Raperda KTR Kota Kediri saat berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Kediri dan Alfan Sugiyanto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kediri, saat memberikan keterangan. (foto/bud)

Kediri – Dalam mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mumpuni, Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, menggandeng Universitas Airlangga serta mengundang sejumlah Awak Media.

Pembahasan ini, berlangsung di Aula kantor Dinas Kesehatan Kota Kediri, Selasa siang (25/9/2019)

Harapanya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Kediri tentang kawasan tanpa rokok, mampu memberikan efek positif akan di wilayah Kota Kediri. Adapun, dasar hukumnya mengacu akan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa rokok (KTR). Dan, Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.

Keterangan Alfan Sugiyanto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kediri, pembahasan Raperda KTR ini diharapkan mampu memberikan dampak positif akan terwujudnya Kawasan Bebas Rokok.

Kalau penerapanya nanti, bisa dengan memasang tanda dilarang merokok dipintu masuk suatu gedung. Lalu, melarang aktivitas merokok di dalam gedung dan tidak menyediakan asbak di dalam gedung serta tidak menyediakan ruangan merokok di dalam gedung” kata Alfan.