Kediri – Dalam mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mumpuni, Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, menggandeng Universitas Airlangga serta mengundang sejumlah Awak Media.
Pembahasan ini, berlangsung di Aula kantor Dinas Kesehatan Kota Kediri, Selasa siang (25/9/2019)
Harapanya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Kediri tentang kawasan tanpa rokok, mampu memberikan efek positif akan di wilayah Kota Kediri. Adapun, dasar hukumnya mengacu akan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa rokok (KTR). Dan, Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.
Keterangan Alfan Sugiyanto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kediri, pembahasan Raperda KTR ini diharapkan mampu memberikan dampak positif akan terwujudnya Kawasan Bebas Rokok.
Kalau penerapanya nanti, bisa dengan memasang tanda dilarang merokok dipintu masuk suatu gedung. Lalu, melarang aktivitas merokok di dalam gedung dan tidak menyediakan asbak di dalam gedung serta tidak menyediakan ruangan merokok di dalam gedung” kata Alfan.
Dia melanjutkan, upaya terbentuknya Raperda ini sebagai langkah mengurangi para perokok pemula, yakni anak-anak. Karena, mayoritas kalangan mereka saat ini sudah mengenal rokok. Dan, hal inilah yang perlu dilakukan antisipasi.
Berbicara data dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, penyakit Hypertensi menjadi salah satu faktor resiko adanya penyebab dari rokok. Tapi, secara jumlah kami belum bisa menjabarkan secara menyeluruh. Maka itu, perlunya dukungan semua pihak guna mewujudkan Raperda ini ” harapnya.
Alfan juga mengatakan, selain peran Unair dalam mewujudkan Raperda KTR yang maksimal, pihaknya juga meminta peran Media dalam hal memberikan masukan yang positif hingga Raperda ini bisa terwujud dengan baik kedepanya.
Sementara, Hario Megatsari, Dosen Fakultas Kesehatan Layanan Masyarakat juga mengapresiasi langkah yang ditempuh Dinas Kesehatan Kota Kediri, guna mewujudkan Raperda KTR. Kalaupun hal ini terwujud, Kota Kediri bisa menjadi Barometer untuk wilayah lainya.
Kenapa menjadi Barometer Kota lain kalau Raperda KTR Kota Kediri ini terwujud ? Karena, di Kota Kediri terdapat Perusahaan Rokok terbesar di Indonesia, tapi bisa mewujudkan Kawasan Bebas yang notabenya untuk kebaikan bersama ” ungkapnya. (bud)