Senin, 9 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumDiperiksa Kejati, Dirut PT Yekape Mentik Budiwijono Nyaris Pingsan

    * Bambang DH Tunggu Giliran

    Diperiksa Kejati, Dirut PT Yekape Mentik Budiwijono Nyaris Pingsan

    Surabaya – Direktur Utama PT Yekape Surabaya Mentik Budiwijono nyaris pingsan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pemeriksaan mantan anggota DPRD Surabaya tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

    Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim mengatakan, selain telah memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Ir. Armudji sebagai saksi, penyidik juga sudah memeriksa Mentik Budiwijono.

    Namun, pemeriksaan itu terpaksa ditunda. Karena kondisi Mentik yang drop dan tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan terhadap Dirut PT Yekape ini akan dilanjutkan minggu depan.

    “Mentik tadi kita periksa tensinya naik. Terus dia mau pingsan saat baru menjawab lima  atau enam pertanyaan. Mungkin pertanyaan itu harus dia jawab dengan mikir agak berat. Lalu kita tutup saja daripada pingsan,” katanya.

    Didik juga mengatakan, Kejati Jatim juga akan memanggil beberapa saksi lainnya. Terkait penetapan tersangka, Didik meminta untuk bersabar. Terpenting, pihaknya telah memblokir harta kekayaan dan mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape agar tidak bisa kabur.

    “Minggu depan ada lagi. Ada banyak saksi yang diperiksa, yaitu ada Pak Bambang DH, kemudian ada juga pengurus YKP. Bambang DH dipanggil karena menjabat sebagai Wali Kota saat itu. Ini sebagai saksi ya, untuk memperkuat pembuktian kita,” ujarnya.

    Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/6/2019), Ketua DPRD Surabaya Ir. Armudji mengaku dicecar 20 pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.

    Salah satu yang dipertanyakan penyidik, sebut Armudji, soal surat keputusan (SK) kepengurusan di YKP yang pernah diterima pada tahun 2002.

    “Kita itu punya SK, kalau tidak salah tahun 2002. Tetapi, kita tidak pernah menjadi atau mengurusi YKP. Mereka yang mengambil atau yang ditetapkan kembali menjadi pengurus YKP dengan SK kalau tidak salah pada tahun 2001. Itulah kronologi yang saya tahu, yang saya ceritakan kepada penyidik,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, modal awal YKP adalah berasal dari Pemkot Surabaya. Termasuk tanah-tanah yang berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).

    Adapun hasil pansus hak angket yang pernah digulirkan DPRD Kota Surabaya pada 2012, telah merekomendasikan Pemkot untuk mengambil aset-asetnya di YKP. Namun, sayangnya rekomendasi itu tidak pernah terlaksana.

    “Rekomendasinya adalah meminta Pemkot supaya mengambil alih aset-aset yang ada di YKP. Rekomendasinya sampai saat ini masih ada. Tapi belum pernah terlaksana. Justru Pemkot digugat YKP, seperti Kantor Satpol PP itu. Bagaimana bisa YKP menguasai aset Pemkot. Rekam jejak di media bisa dilihat waktu itu digugat sama PT Yekape,” katanya.

    Didik Farkhan menilai, keterangan Armudji dalam pemeriksaan ini cukup banyak membantu penyidik. Sebab, Armudji lebih banyak tahu sejarah maupun kronologi YKP.

    “Kalau Pak Armudji itu pernah jadi pengurus. Terus hak angket juga Pak Armudji. Dia tau lebih banyak, mulai sejarah YKP sampai dia ikut jadi saksi sejarahnya pengurus, sampai hak angket juga,” katanya.

    “Pak Armudji itu intinya malah mendukung kita. Banyak disampaikan pada saat pemeriksaan itu fakta-fakta dan kejanggalan juga,” tambahnya.

    Selain telah memeriksa Armudji dan  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai saksi pelapor, penyidik Kejati Jatim juga sudah sempat memeriksa Mentik Budiwijono Dirut PT Yekape. Namun, pemeriksaan itu terpaksa ditunda. Karena kondisi Mentik yang drop dan tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan terhadap Dirut PT Yekape ini akan dilanjutkan minggu depan.

    “Mentik tadi kita periksa tensinya naik. Terus dia mau pingsan, baru menjawab 5 atau 6 pertanyaan. Mungkin pertanyaan itu harus dia jawab dengan mikir agak berat. Lalu kita tutup saja daripada pingsan,” ujarnya.

    Tidak hanya Dirut PT Yekape, Kejati Jatim juga akan memanggil beberapa saksi lainnya. Terkait penetapan tersangka, Didik meminta untuk bersabar. Terpenting, pihaknya telah memblokir harta kekayaan dan mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape agar tidak bisa kabur.

    “Minggu depan ada lagi. Ada banyak saksi yang diperiksa, yaitu ada Pak Bambang DH, kemudian ada juga pengurus YKP. Bambang DH dipanggil karena menjabat sebagai Wali Kota saat itu. Ini sebagai saksi ya, untuk memperkuat pembuktian kita,” ujarnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan