Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Namun narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.
“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” kata Junaedi.(*/sam)