Arsul, yang juga wakil ketua tim hukum TKN ke MK mengungkapkan rencananya kubu paslon 01 pada Jumat (24/5) ke gedung MK. Dia mengatakan, kubu 01 berniat untuk berkonsultasi dengan MK guna mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
“Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini,” katanya.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, mengajukan diri sebagai pihak terkait artinya kubu 01 akan menyiapkan data-data untuk melawan alasan-asalan yang digunakan kubu oposisi terkait sengketa hasil pemilu.
“Prediski kami yang akan diajukan oleh 02 adalah mengenai kemenangan pak Jokowi di 21 provinsi dan itu juga mungkin yang akan digugat mereka terhadap hasil rekapitulasi suara di KPU,” katanya. (rp/wt)