Pemprov Jatim Beri Dana Duka Petugas Pemilu yang Meninggal

Pemprov Jatim Beri Dana Duka Petugas Pemilu yang Meninggal

Sebelumnya, pada Senin (22/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membahas santunan untuk petugas pemilu yang meninggal dunia.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, pemberian santunan melalui perhitungan sejumlah regulasi, seperti VPJS dan lainnya.

KPU, lanjut Arief, memberikan usul Rp 30-36 juta untuk petugas yang meninggal dunia, Rp 30 juta untuk yang cacat, dan Rp 16 juta bagi yang terluka maksimal.

“Sakit ini variasi. KPU sudah membahas secara internal santunan yang akan diberikan pada mereka,” kata Arief di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan melihat berapa kebutuhan dan nilai santunan yang hendak diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dapat diakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan, banyaknya petugas pemilu yang sakit serta meninggal dunia diduga lantaran mereka terlalu berdedikasi saat bertugas pada 17 April lalu. Karena terlampau berdedikasi, banyak petugas pemilu yang akhirnya memilih bertugas sejak persiapan hingga pascapemungutan suara berlangsung.

“Kami sangat hargai dedikasi tinggi para penyelenggara yang sampai mengabaikan kesehatannya untuk mensukseskan pemilu. Ini tentu apresiasi yang sangat tinggi ya kepada teman-teman yang sampai berkorban nyawa dan kesehatan untuk memastikan semua proses berjalan baik dan benar,” ujar Evi di Kantor KPU RI, Jakarta. (wt)