Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan koordinasi dengan perwakilan dari OPD untuk mendata kebutuhan-kebutuhan dari pemenuhan yang harus diakukan maupun dilihat speknya setelah penandatanganan berlangsung.
Seluruh OPD bisa segera memasukkan kebutuhan dan spek agar bisa masuk ke dalam katalog elektronik lokal.
“Jadi sama-sama punya referensi kemungkinan tidak terjadi perselisihan. Sekarang bagaimana OPD bisa merumuskan kebutuhan dengan speknya. Sistemnya lebih aktif ke LKPP,” kata orang nomor satu di Jatim itu.
Menurutnya, yang ada dalam katalog elektronik lokal adalah sesuatu yang memang sesuai kebutuhan, speknya jelas. Agar membuat tidak ada perselisihan antara OPD dengan LKPP.
Kepada OPD, Gubernur Khofifah meminta agar bisa mengikuti regulasi yang ada. Yang ditandatangani ini mempermudah bagi OPD terutama PPK untuk bisa mendapatkan kepastian kebutuhannya seperti ini, speknya ini, kemudian dimasukkan local e-catalog.(min)