KKP Gagalkan Penyelundupan 295 Ekor Benih Ikan Arwana ke Malaysia

KKP Gagalkan Penyelundupan 295 Ekor Benih Ikan Arwana ke Malaysia
Barang bukti benih ikan hias arwana yang mau diselundupkan ke Malaysia. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.

Selanjutnya, supir bus Damri berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.

“Perlu dilakukan penanganan yang tepat di laboratorium terhadap benih ikan arwana ini agar tidak stress atau mati,” tutur Rina.

Sebagai informasi, ikan arwana (“Scleropages formosus” dan “Sclerepages jardinii”) termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah.

Namun, ikan dengan nama lain siluk, kayangan, kalikasi, hingga kelasa ini merupakan satwa langka di Indonesia. Habitat asli “Scleropages formosus” adalah di Kalimantan, sementara “Sclerepages jardinii” di Papua.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 tahun 2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.(guh)