Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberi Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Baik (Clean and Good Govermance) bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama, Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (19/3/2019)
Kegiatan yang digelar di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro tersebut di dibuka Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI, Muhammad Indra Furqon, sedangkan para peserta berasal dari pejabat Esselon II dan III di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara yang tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Djoko Lukito juga menyampaikan bahwa di tahun 2018, di Kabupaten Bojonegoro, dari 70 pejabat yang wajib lapor, ada 20 pejabat yang belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini guna mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sebagai pelayan masyarakat, serta komitmen bersama melaksanakan program pemberantasan korupsi.” kata Djoko Lukito.





