Tidak hanya itu, dalam ratas ini, Gubernur Khofifah juga menyampaikan kepada Menteri Kehutanan terkait permasalahan Desa Sumbertangkil dan Purwodadi, Kecamatan Ampel Gading, Kab. Malang. Dimana, desa tersebut pada tahun 1981 sudah memiliki SK Gubernur, namun pada tahun 2016 lalu desa tersebut terverifikasi sebagai hutan lindung.
Jadi tanggal 19 kemarin, DPRD Kab. Malang ke Kemendagri untuk melaporkan hal ini, sementara tanggal 21 Februari 2019, Wakil Bupati Malang mengajukan surat mohon penjelasan status tanah desa tersebut kepada Mensesneg.
Hal ini juga saya sampaikan agar Menteri Kehutanan dapat memastikan status lahan desa tersebut sebagai lahan desa mengingat kehidupan masyarakat dan berbagai pembangunan sudah berlangsung cukup lama di desa tersebut.
Jadi hal-hal teknis seperti ini bila tidak disisir nantinya akan menimbulkan masalah berkepanjangan dan ketidakpastian di kemudian hari. Tadi Menteri Kehutanan juga sudah meminta data-datanya dan Pemprov Jatim akan segera kirim surat hari ini , tegasnya.
Ia menegaskan, semua langkah ini dilakukannya agar masyarakat dapat hidup tenang, kerja berkepastian, serta bercocok tanam dengan aman dan baik, tanpa harus ada kekhawatiran atau masalah yang menghantui.
Ini kepastian hukum bagi masyarakat yang harus kita tegakkan, apalagi kebanyakan masyarakat yang ada di sekitar hutan adalah masyarakat miskin, katanya.
Ditambahkannya, ratas yang secara khusus dan spesifik membahas pemanfaatan lahan desa di hutan ini menjadi penting untuk menyinkronkan hal-hal terkait pemanfaatan lahan desa di hutan, termasuk adanya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian. (min)