Rabu, 24 April 2024
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurLamonganTidak Koperatif, Lentera Sisalkan Sikap DPKH Lamongan

    Tidak Koperatif, Lentera Sisalkan Sikap DPKH Lamongan

    Lamongan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera, menyesalkan sikap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lamongan, yang menolak saat diminta untuk menunjukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) terkait pelaksanaan program Gemerlap Kemiskinan pengadaan hewan ternak tahun 2017 lalu.

    “Kami sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menolak atas permohonan kami untuk menunjukkan salinan DPA dan SPJ terkait program Gemerlap Kemiskinan pengadaan hewan ternak yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu,” ungkap Ketua LSM Lentera, Buwank, usai keluar dari ruang Kepala DPKH Kabupaten Lamongan. Selasa (15/01/2019) siang.

    Buwank menambahkan, jika penolakan itu dilakukan lantaran Dinas tersebut mengaku tidak memiliki wewenang untuk menunjukkan dokumen yang diminta tersebut.

    “Kami minta dokumen itu juga berdasarkan aturan yaitu berdasarkan pasal 4, UU. No. 14, tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Akan tetapi pihak Dinas Perternakan menolak untuk memberikan dengan dalih bukan wewenang dinas,” terusnya.

    Dalam hal ini, LSM Lentera akan terus berupaya untuk melakukan beberapa mekanisme untuk mendapatkan salinan DPA dan SPJ program yang dilaksanakan dengan anggaran miliyaran rupiah tersebut.

    “Kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan salinan DPA dan SPJ melalui mekanisme yang sudah di atur oleh undang-undang. Karena saya menilai, masyarakat ibarat membeli kucing dalam karung ketika butuh informasi publik. Dan LSM Lentera akan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jatim,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sukriyah, menjelaskan alasannya menolak permintaan tersebut. Dirinya mengatakan jika pemberian salinan DPA dan SPJ kegiatan adalah wewenang dari inspektorat.

    “Kalau sekedar ingin tahu, kami bisa jelaskan terkait teknis pelaksanaannya. Tapi kalau untuk memberikan salinannya itu merupakan kewenangan Inspektorat, dan kami tidak punya wewenang untuk itu,” terang Sukriah, di dampingi oleh Sekretaris Dinas (Sekdin), Bruno, dan Kabid Agribisni, Sumarsono, usai menemui LSM Lentera di ruangannya.

    Sukriah mengklaim, jika kegiatan pengadaan hewan ternak 2017 tersebut sudah usai dilakukan sesuai mekanisme yang ada, “Program itu sudah selesai dan kami sudah laksanakan dengan tepat sasaran,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun. Program Gemerlap Kemiskinan dilakukan dengan membelanjakan dan memberikan bantuan hewan ternak kepada masyarakat dengan nilai anggaran sebesar 2,7 miliar rupiah untuk pengadaan Ayam dan 2 miliyar rupiah untuk pengadaan kambing dengan jumlah penerima sebanyak 400 orang atau Rumah Tangga Miskin (RTM).

    Namun saat Audiensi siang itu dijelaskan untuk pembelanjaan Ayam kampung dibelikan sebanyak 2.150 ekor dengan penerima sebanyak 215 RTM yang masing-masing menerima 10 ekor. Sedangkan untuk kambing dibelikan sebanyak 935 ekor dan masing-masing menerima 1 ekor per RTM. Dan pelaksaannya diserahkan kepada rekanan (pihak ketiga). (rin/bis).

    Reporter : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan