Patut dipertanyakan apakah seorang PHL itu punya wewenang memegang kebijakan di Instansi tersebut. ucap Bambang Supratman.
Selain itu sambung Bambang, Honorarium perbulan yang diterimanya PHL itu bersumber dari mana, mengingat jumlah PHL yang cukup banyak, bahkan informasi yang diterimanya bervariasi dari angkatan lama dan baru jadi kisaran Rp. 600 ribu sampai 700 ribu perbulan. Pungkasnya.
Sementara Plt. Badan pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPPKAD) kab. Sumenep, Imam Sukandi, belum bisa memberikan komentar terkait pemberitaan ini, di kompirmasi melalui watshafnya cuma di baca namun belum ditanggapi. (sal)