Untuk sanksi tegas jelas Ipda Priyo, meliputi, denda tilang ratusan ribu hingga jutaan rupiah diterapkan. Hingga, kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diambil. Kalau tidak, kendaraan roda harus ditahan di Mako Lantas Polres Kediri Kota selama 1 bulan atau lebih, tergantung pelanggaranya.
“Sanksinya macam macam, mulai dari denda tilang yang nilainya mencapai jutaan, hingga melengkapi perlengkapan motor jika tidak sesuai spektek, hingga motor harus diamankan hingga Januari 2019 mendatang,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi, juga mengatakan, kegiatan Polres Kediri Kota semata mata dilakukan demi menjaga kenyamanan, ketertiban pengendara di jalan saat berada di Kota Kediri.Khususnya, memasuki masa liburan Natal. Sehingga, kejadian Laka Lantas dapat dihindari.
” Intinya tidak hanya mengantisipasi balap liar maupun aksi kebut kebutan. Dan, sebentar lagi, Operasi Lilin Semeru juga akan berlangsung” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres Kediri Kota, tindakan ini semuanya demi menjaga kondisi lalu lintas, pengendara dan masyarakat nyaman di jalan, utamanya jelang libur Natal dan Tahun Baru. sehingga angka Laka Lantas dapat dihindari dan dikurangi.
” Semuanya demi kenyamanan warga luar maupun yang akan berkunjung ke Kota Kediri,” pungkasnya.(bud)