Seyogyanya, masih kata Khoiri, operasi kapal besar dan kapal kecil disesuaikan dengan kondisi demand. Selain itu, penambahan kapal-kapal tanpa adanya penambahan dermaga justru akan menambah panjangnya antrian kapal untuk beroperasi.
“Bahkan kemarin sedang viral ada salah satu pejabat dari Lampung yang diundang oleh Bapak Presiden untuk menghadiri upacara 17 Agustus di Istana Negara, beliau memviralkan video 6 jam. 6 jam itu bukan karena kurang kapal, tapi justru kelebihan kapal. Bukan karena kecepatan kapal, tapi karena harus antri (holding) menunggu kapal sandar,” ucap Khoiri.
Menurutnya, penambahan kapasitas angkut dengan menambah jumlah dermaga akan lebih efektif dibandingkan mengganti kapal kecil dengan kapal ukuran minimal 5000 GT. Ia berharap, pemerintah segera memberikan tanggapan, sebab pihaknya telah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada Kemenhub, namun tidak direspon.
“Kami sebagai stakeholder dari awal tidak pernah diajak untuk berdiskusi. Tetapi setelah sosialisasi, kami segera membuat surat keberatan yang disertai data dan analisa. Tapi sampai detik ini surat kami tidak pernah mendapatkan balasan,” sambungnya.
Berkaitan dengan hal itu, Komisi V DPR RI akan segera memanggil Kementerian Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait Permenhub tersebut. Komisi V DPR RI juga meminta peraturan Kemenhub itu ditunda sementara waktu. (sam)