Gapasdap Minta Permenhub 88 Tahun 2014 Ditinjau Kembali

Gapasdap Minta Permenhub 88 Tahun 2014 Ditinjau Kembali
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis berbincang usai beraudiensi dengan DPP Gapasdap.di Ruang Komisi V,Gedung DPR RI.

Jakarta – Komisi V DPR RI menerima audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (DPP Gapasdap) terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014.

Mereka meminta Permenhub yang menegaskan seluruh kapal di bawah 5000 Gross Ton (GT) harus dialihkan dari perlintasan Merak – Bakauheni, untuk ditunda sementara waktu.

“Pengurus DPP Gapasdap menyampaikan aspirasinya untuk ditinjau kembali karena merasa ada cukup banyak kapal dibawah 5000 GT tidak beroperasi dan akan membebani biaya operasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis usai menerima audiensi DPP Gapasdap di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Fary, Kementerian Perhubungan sudah memberi tenggang waktu selama empat tahun untuk para pemilik kapal menyesuaikan dengan kententuan peraturan, hingga mulai efektif berlaku per tanggal 24 Desember 2018. Namun, peraturan tersebut dinilai akan mematikan usaha angkutan penyebrangan, sebab akan ada 13-14 kapal yang tereliminasi karena memiliki bobot dibawah 5.000 GT.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Sutomo menilai aturan tersebut tidak realistis mengingat masa sepi penumpang (low seasons) di lintasan itu lebih panjang, setiap hari rata-rata adalah 75 persen (pukul 04.00 sampai dengan pukul 22.00). Jika kapal kecil (sekitar 3.000GT) tidak ada lagi, maka akan terjadi pemborosan penggunaan BBM yang berasal dari APBN