Gapasdap Minta Permenhub 88 Tahun 2014 Ditinjau Kembali

Gapasdap Minta Permenhub 88 Tahun 2014 Ditinjau Kembali
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis berbincang usai beraudiensi dengan DPP Gapasdap.di Ruang Komisi V,Gedung DPR RI.

Jakarta – Komisi V DPR RI menerima audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (DPP Gapasdap) terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014.

Mereka meminta Permenhub yang menegaskan seluruh kapal di bawah 5000 Gross Ton (GT) harus dialihkan dari perlintasan Merak – Bakauheni, untuk ditunda sementara waktu.

“Pengurus DPP Gapasdap menyampaikan aspirasinya untuk ditinjau kembali karena merasa ada cukup banyak kapal dibawah 5000 GT tidak beroperasi dan akan membebani biaya operasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis usai menerima audiensi DPP Gapasdap di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Fary, Kementerian Perhubungan sudah memberi tenggang waktu selama empat tahun untuk para pemilik kapal menyesuaikan dengan kententuan peraturan, hingga mulai efektif berlaku per tanggal 24 Desember 2018. Namun, peraturan tersebut dinilai akan mematikan usaha angkutan penyebrangan, sebab akan ada 13-14 kapal yang tereliminasi karena memiliki bobot dibawah 5.000 GT.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Sutomo menilai aturan tersebut tidak realistis mengingat masa sepi penumpang (low seasons) di lintasan itu lebih panjang, setiap hari rata-rata adalah 75 persen (pukul 04.00 sampai dengan pukul 22.00). Jika kapal kecil (sekitar 3.000GT) tidak ada lagi, maka akan terjadi pemborosan penggunaan BBM yang berasal dari APBN

Seyogyanya, masih kata Khoiri, operasi kapal besar dan kapal kecil disesuaikan dengan kondisi demand. Selain itu, penambahan kapal-kapal tanpa adanya penambahan dermaga justru akan menambah panjangnya antrian kapal untuk beroperasi.

“Bahkan kemarin sedang viral ada salah satu pejabat dari Lampung yang diundang oleh Bapak Presiden untuk menghadiri upacara 17 Agustus di Istana Negara, beliau memviralkan video 6 jam. 6 jam itu bukan karena kurang kapal, tapi justru kelebihan kapal. Bukan karena kecepatan kapal, tapi karena harus antri (holding) menunggu kapal sandar,” ucap Khoiri.

Menurutnya, penambahan kapasitas angkut dengan menambah jumlah dermaga akan lebih efektif dibandingkan mengganti kapal kecil dengan kapal ukuran minimal 5000 GT. Ia berharap, pemerintah segera memberikan tanggapan, sebab pihaknya telah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada Kemenhub, namun tidak direspon.

“Kami sebagai stakeholder dari awal tidak pernah diajak untuk berdiskusi. Tetapi setelah sosialisasi, kami segera membuat surat keberatan yang disertai data dan analisa. Tapi sampai detik ini surat kami tidak pernah mendapatkan balasan,” sambungnya.

Berkaitan dengan hal itu, Komisi V DPR RI akan segera memanggil Kementerian Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait Permenhub tersebut. Komisi V DPR RI juga meminta peraturan Kemenhub itu ditunda sementara waktu. (sam)