MAGETAN, WartaTransparansi.com – Firma hukum AS Law Firm resmi menjadi kuasa hukum DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan dalam perkara gugatan perkara PAW anggota Fraksi PKB Nur Wakid yang akan memasuki sidang perdana di PN Magetan 12 Nopember mendatang.
Sementara itu Ahmad Setiawan, S.H., M.H membenarkan jika pihaknya telah menerima kuasa resmi dalam perkara gugatan dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. “ Kita sudah tanda tangan kuasa dengan Ketua DPC PKB Magetan untuk perkara nomor 35, yang tergugatnya adalah DPC PKB,” Ujar Wiryo panggilan akrab Ahmad Setiawan.
Dijelaskan pihaknya sudah menerima relas panggilan dan materi gugatan pada hari yang sama.Baru hari ini membaca dan menerima relas panggilan serta materi gugatan, kami masih mempelajari isi gugatan tersebut untuk menentukan langkah ke depan menghadapi persidangan pertama nanti.
Diketahui DPC PKB Magetan menghadapi konflik internal partai terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Fraksi PKB, yakni Nur Wakhid. Terdapat dua perkara yang terdaftar di PN Magetan, Perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat Pimpinan DPRD Magetan. Perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat Ketua DPC PKB Magetan, dan Sekretaris. (*)





