Untuk itu, Kementerian Keuangan mendorong komitmen dengan KPK agar berbagai praktik pelanggaran hukum dalam pencairan anggaran negara seperti ini tidak terulang lagi dan jumlah kejahatan “kerah putih” yang dilakukan kepala daerah makin berkurang setiap tahunnya.
“Kami bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan, mendorong transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola makin baik,” ujar Sri Mulyani.
Saat ini, telah terdapat berbagai layanan berupa konsultasi melalui laman, telekonferensi maupun pusat informasi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk memberikan informasi terkait proses pencairan dana transfer ke daerah.
Proses interaktif berbasis jaringan ini dapat efektif untuk menekan kebocoran belanja barang, terutama biaya perjalanan dinas, karena para kepala daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta, guna memperoleh informasi mengenai dana transfer ke daerah, dikutip dari Antaranews.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengungkapkan sebanyak 111 kepala daerah telah terkait oleh kasus pencairan dana transfer ke daerah yang tidak sesuai tata kelola dan sebagian besar tersangkut oleh proses penyaluran dana alokasi khusus (DAK)..(guh)