banner 728x90

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara
Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

Gratifikasi itu pun diyakini majelis hakim berhubungan dengan jabatan Zumi, sehingga dianggap sebagai suap.

“Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi,” kata anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membaca bagian analisis yuridis dalam amar putusan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Dikutip dati Vivanews.

Dalam perkara ini, Zumi terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (fir/med)