Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara
Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Zumi Zola bersalah atas kasus gratifikasi dan suap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Oleh karena itu, majelis hakim memberi hukuman enam tahun penjara kepada gubernur nonaktif Jambi tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, Kamis 6 Desember 2018.

Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagaimana surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu telah terpenuhi.