Jika Terpilih, Fokus Membangun Sektor Ekonomi dan Bisnis di Jatim

Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Calon DPD Dapil Jatim

Jika Terpilih, Fokus Membangun Sektor Ekonomi dan Bisnis di Jatim
La Nyalla Mataliti

TEPATNYA 20 September 2018, sebanyak 24 orang calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur, telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Jawa Timur. Dan satu dari 24 orang calon itu, adalah Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Pengusaha yang juga Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini, mendapat dukungan KTP sebagai syarat pencalonan, sebanyak 9.067 lembar KTP sah. Melebihi syarat minimal yang ditetapkan, sebanyak
5.000 KTP.

Bahkan, dari sisi sebaran, perolehan dukungan untuk mantan Ketua Umum PSSI ini, merata di 38 kabupaten/kota. Tentu, hasil perolehan dukungan untuk lolos sebagai calon senator mewakili Jatim untuk tahun 2019-2024, juga tak lepas dari kerja tulus dan niat baik para relawan.

Setelah ditetapkan menjadi calon tetap senator dapil Jatim, La Nyalla yang kemudian mendapatkan nomor urut 22, langsung berkiprah bersama relawan. Bersosialisasi dari satu wilayah ke wilayah
lainnya, dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan pemuka agama (ulama). Menyapa masyarakat di sana. Tak kenal lelah, mengorbankan banyak waktu, tenaga dan pikiran.

Kini, waktu menuju perhelatan pesta demokrasi, tak lebih lima bulan. Kurun waktu yang terbilang cukup dekat itu, tentu memaksa La Nyalla untuk terus bersosialisasi. Lantas, apa yang sudah dan belum dilakukan untuk menjaring suara masyarakat? Berikut hasil wawancara ringan wartawan Koran Transparansi/wartatransparansi.com bersama Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, calon anggota DPD RI dapil Jatim nomor urut 22.

Langkah strategis apa yang sudah Anda lakukan? Mengingat, Anda kerap terlihat berkunjung di sejumlah pesantren, bahkan tak jarang bersilaturahmi dengan para ulama dan tokoh masyarakat. Apa saja harapan mereka?

Saya memang menemui semua simpul dan tokoh-tokoh masyarakat di Jawa Timur. Terutama para kiai dan pengasuh pondok pesantren, karena Jawa Timur merupakan basis pesantren. Selain
silaturahim, dan mohon doa restu untuk maju DPD, saya juga menyerap aspirasi langsung dari beliau-beliau.

Bagi saya, posisi dan peran pondok pesantren sangat penting. Karena pondok pesantren adalah penyumbang modal sosial terbesar di Republik ini. Mulai dari sumbangan pemikiran sampai sumbangan ahklaq generasi masa depan.

Beliau-beliau para pengasuh ponpes itu adalah penjaga sekaligus penyumbang moral generasi masa depan. Ini yang harus diperhatikan dan harus dianggap penting. Oleh karenanya, saya akan
semaksimal mungkin, insya Allah bila terpilih sebagai senator, akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan pusat, untuk mengarahkan program-program pembangunan demi kemajuan dan
kemandirian ekonomi pesantren.

Jika dipercaya rakyat, apa program utama yang nantinya Anda usung dan perjuangkan di DPD untuk kepentingan Jawa Timur?

Sesuai amanah lahirnya DPD, sebagai lembaga untuk mewakili kepentingan daerah, dalam artian menjembatani antara kepentingan daerah dan pemerintah pusat, maka saya akan fokus di situ.

Ada tiga fungsi DPD sesuai Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Juga tugas dan wewenang DPD, di antaranya mengajukan usul
Rancangan Undang-Undang, membahas Rancangan Undang-Undang, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.

Pertama, dalam konteks legislasi, ada banyak regulasi yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat Jawa Timur, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan ekonomi, hingga olahraga. Saya akan berjuang untuk ikut mengawal lahirnya regulasi yang memihak rakyat Jawa Timur.

Kedua, terkait pengawasan. Aktivitas pemerintah itu sejatinya kan pelaksanaan dari UU. Oleh karena itu perlu diawasi. Sehingga anggota DPD punya daya untuk mengawasi gerak pemerintah.

Misalnya, saya akan mengawasi bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, yaitu petani yang memang berhak menerimanya, bukan kemudian dipermainkan oleh kelompok-kelompok
dalam gurita para mafia dan kroninya. Itu merupakan wujud pengawasan UU, karena dana alokasi pupuk bersubsidi selalu disahkan melalui UU APBN dan beberapa regulasi terkait.

Contoh lainnya, DPD bisa mengawal BUMN untuk benar-benar menjalankan bisnisnya dengan baik agar dampaknya bisa dirasakan oleh rakyat, bukan sekadar kelompok tertentu. Kiprah BUMN juga
harus didedikasikan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat serta ikut membantu menyelesaikan problem sosial-ekonomi warga.

Ketiga, soal penganggaran. DPD mempunyai fungsi untuk memperjuangkan alokasi dana tertentu demi terwujudnya program yang benar-benar menyentuh kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh,
DPD bisa memperjuangkan alokasi dana bagi pembangunan infrastruktur strategis yang bisa membantu mobilitas warga di daerah-daerah terpencil.