Wawancara khusus
KOTA Surabaya semakin maju. Indikasinya, pertumbuhan permukiman warga, dan volume kendaraan bermotor. Pada jam-jam tertentu, ribuan kendaraan bermotor, baik mobil mau pun motor, melintasi jalan-jalan di Kota Surabaya. Padat. Kondisi diperparah masuk keluarnya kendaraan dari wilayah luar kota Surabaya. Pemandangan lain yang juga tak kalah penting, ramainya aktifitas perparkiran yang menghambat kelancaran lalu lintas. Pun mengganggu kenyamanan dan ketenangan berkendaraan.
Bertambahnya jumlah pemilik kendaraan bermotor di Surabaya, mau tak mau berdampak pada kebutuhan pelayanan terkait tempat parkir. Dishub Surabaya telah mengantisipasi melalui penambahan titik parkir zona, Go parkir, berikut besaran tarifnya. Meski begitu, tingkat kesadaran sebagian masyarakat (pemilik/pengemudi kendaraan), masih perlu didorong untuk berlaku tertib, patuh pada rambu lalu lintas, ketika memarkirkan kendaraannya.
Kini, per tanggal 1 November 2018, Pemkot Surabaya melalui Dishub Surabaya, resmi menerapkan Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 63/2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif terhadap kendaraan bermotor pelanggar parkir. Apa yang ingin dicapai? Berikut bincang-bincang ringan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Ir. Irvan Wahyudrajat MT.
Perda penyelenggaraan perparkiran dan Pilwali tentang sanksi administratif, telah lama disosialisasikan. Bagaimana Anda melihat tingkat partisipasi kesadaran pemilik/pengemudi kendaraan saat memarkirkan kendaraannya ?
Kami dan tim terpadu dari pihak Polrestabes, TNI/Garnisun, rutin dua sampai tiga kalisif, turun lapangan melakukan sosialisasi. Kerap menemukan pelanggaran dan langsung ditindak. Kendaraan yang ditinggal pemiliknya, langsung digembok bahkan diderek. Kalau ada pemiliknya, polisi langsung nilang. Yang buat repot, biasanya angkutan-angkutan online milik warga luar Surabaya. Mereka tak punya lahan parkir, sehingga melanggar rambu lalu lintas. Langsung ditindak juga. Secara bertahap, ketaatan mulai kelihatan.
Besaran sanksi atau denda untuk mobil yang melanggar parkir minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 2,5 juta, dan sepeda motor Rp 250 ribu dan maksimal Rp750 ribu. Ukurannya apa ?
Denda maksimal itu, sebenarnya dihitung harinya. Denda di hari pertama kejadian pelanggaran parkir, misalnya mobil, dikenakan denda minimal Rp 500 ribu. Jika sampai lima hari kendaraannya tidak diambil, maka setiap harinya didenda Rp 500 ribu. Begitu juga sepeda motor. Lebih dari lima hari, kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraannya. Kendaraannya kami angkut ke Terminal Kedungcowek, jalan Tambak Wedi No. 2.
Berkaca pada pengalaman di Jakarta, ketika aturan yang sama diterapkan, kerap terjadi adu mulut bahkan adu otot, antara pemilik/pengemudi kendaraan dengan petugas. Solusi apa yang ditawarkan ?
Kondisi DKI dan Surabaya, jelas beda. Begitu juga kebijakannya. Kalau di Surabaya, penindakan hanya kami lakukan ketika melanggar rambu larangan. Di DKI, mungkin semua jalan dilarang untuk parkir, sehingga kerap menimbulkan kericuhan atau adu mulut saat ada penindakan dari petugas.