Pemkot Surabaya Sanksi Tegas Guru Pelaku Kekerasan

Pemkot Surabaya Sanksi Tegas Guru Pelaku Kekerasan
Kadispendik Kota Surabaya Iksan

Ikhsan menegaskan oknum guru tersebut, saat ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk tidak mengajar lagi di sekolah. Bahkan, oknum guru tersebut telah dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya. “Beliau (oknum guru) sudah kami skorsing untuk tidak mengajar lagi. Dan saat ini, dia kami alihtugaskan menjadi staf di Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan terkait insiden tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53 Tahun 2010. Nantinya, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh atasan langsung yakni Kepala Dispendik Surabaya. “Nanti kita atur dengan PP 53 tahun 2010. Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sangsingnya (kategori) berat. Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota,” kata Sigit.

Menurutnya, kalau dilihat dari hasil asesmen di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif. “Kalau saya lihat kategori sanksinya berat. Bagaimana pun juga namanya (lembaga) pendidikan ndak begitu,” ujarnya.

Ditanya sanksi apa yang akan diberlakukan kepada oknum guru tersebut, Sigit menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka sanksinya bisa penundaan pangkat hingga penurunan pangkat. Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan, baik dari pihak orang tua, korban (murid), saksi-saksi dan oknum guru tersebut.

“Kalau mereka punya jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan menjadi kepala sekolah. Tapi kan mereka guru biasa. Bisa nanti mereka ditarik ke dinas. Jadi fungsionalnya dilepas,” tegasnya. (wt)