Sampang – Mahkamah Konstitusi memerintah Komisi Pemilihan Umum Sampang, Jawa Timur, menggelar pilkada ulang, karena ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni 2018 di daerah itu.
“Pelaksanaan pilkada ulang adalah 60 hari sejak putusan diucapkan majelis hakim,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftahur Rozaq dihubungi dari Sampang, Rabu sore.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sampang itu mulai pukul 14.00 WIB, dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi.
Mereka adalah Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.
Sidang selesai diucapkan pada pukul 15.06 WIB, dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, dan para pihak.
MK juga menginstruksikan KPU Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara umum dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.