Selanjutnya memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang.
Sementara aparat keamanan yakni Polres Sampang dan Polda Jatim diinstruksikan untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu.
Kuasa Hukum pihak tergugat, yakni Pasangan Calon Bupati Hermanto Subaidi – Suparto, Bahri mengatakan putusan MK itu final dan mengingat dan memang sesuai fakta di persidangan.
Sebelumnya hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sampang 27 Juni 2018 itu memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Haji Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat dengan perolehan 257.121 suara.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2 yakni H. Hermanto Subaidi dan Suparto meraih dukungan 252.676. Suara, atau selisih 4.445 suara dibanding nomor urut 1. Demikian dilaporkan Antara.
Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yakni Haji Hisan dan Abdullah Mansur dengan perolehan 166.059 suara. (kh)