Terkait dengan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, dikatakan oleh Yusuf Kalla, intinya adalah untuk mempermudah perizinan apabila tenaga asing sudah masuk ke Indonesia maka tidak harus memperbarui izin kerjanya selama 2 tahun.
TNI Polri diharapkan mampu memberikan rasa aman secara menyeluruh demi menekan angka kriminalitas akibat tingginya pengangguran.
Sementara itu Kapolri Jendral Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, reformasi telah menimbulkan tiga perubahan pokok yaitu, pemerintah yang lebih demokratis, otonomi daerah dan kebebasan berpendapat yang secara keseluruhan mempengaruhi sistem pemerintah dalam pemberian keputusan yang akan diikuti oleh Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dalam kesempatannya juga menjelaskan bahwa program Promoter yang merupakan singkatan dari konsep dan tujuan untuk meraih kepercayaan publik dengan mengikuti perkembangan teknologi dan modernisasi.(ifr)





