SURABAYA – Kedatangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) Pedagang Pasar Turi dijadikan ajang curhat oleh para pedagang. Mereka mengeluhkan relokasi pedagang pasar yang tak kunjung tuntas.
Kedatangan Khofifah disambut para pedagang pasar Turi Lama, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/5/2018). Kedatangan Khofifah bah harapan baru bagi pedagang.
Sebab, hingga saat ini pedagang pasar Turi berharap ada sosok yang memperjuangkan nasib para pedagang pasar turi yang tak kunjung mendapatkan hak tempat dagang baru pascakebakaran besar beberapa tahun silam.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi, M Taufik kepada Khofifah. Dari 3794 pedagang yang terdampak kebakaran, masih ada 999 pedagang yang belum mendapatkan tempat baru dari pemerintah. Padahal mayoritas pedagang sudah melunasi booking untuk stand pasar baru.
“Semua pedagang 97 persen sudah melunasi uang bayar stand, pajak, PPN. Pedagang ditarik sertifikat strata titel. Perjanjiannya tidak pernah dinotarialkan,” kata Taufik.
Bahkan, taufik mengeluhkan adanya pungutan liar kepada para pedagang meski belum menempati tempat baru. Berbagai upaya telah dilakukan namun masih nihil hasil.
“Belum menempati, stand belum jadi, para pedagang sudah dipungut uang denda bunga yang bukan sedikit puluhan bahkan ratusan juta per stand. Yang tidak pernah salah. Di sini menyakiti hatinya para pedagang. Pedagang pun kalau tidak mau bayar, hangus. Disuruh keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, Khofifah menegaskan akan memperjuangkan nasib para pedagang pasa Turi Lama. Khofifah akan berupaya membuka komunikasi dengan pihak pemerintah kota karena TPS Pasar Turi terletak di wilayah Kota Surabaya.
“Harus segera turun bersama. Tentu wilayah ini, wilayah Pemkot karena ini ada di wilayah Jawa Timur harus ada pertemuan yang segera dilakukan oleh Pemprov dan Pemko. Memanggil kembali investornya, membuka kembali kontrak-kontraknya, menyiapkan langkah strategis,” kata Khofifah.
Menteri Sosial 2014-2018 ini mengupayakan adanya negosiasi ulang terkait kontrak BOT (Built, Operate, Transfer) pasar Turi Lama. Sehingga pedagang pasar Turi Lama bisa mendapatkan haknya.
“Jadi renegosiasi harus dilakukan, membuka kembali kontrak-kontrak itu dna melihat kembali apa yang menjadi keputusan kontrak itu dilakukan, banyak hal rupanya yang harus dilakukan koreksi bersama. Karena ini TPS mereka harus menempati tempat barunya. Mereka harus dikembalikan hak dasar mereka,” pungkasnya.
(min)