BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup dan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler untuk setiap embarkasi, Keppres No.7 Tahun 2018 juga menetapkan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tiap embarkasi.
“BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan, calon jamaah haji yang mendapatkan kursi berangkat tahun ini sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Sehingga mereka tinggal melunasi selisih dana BPIH.
“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kata Marwin. (sam)