Kementerian Agama dan Komisi VIII Tetapkan Biaya Haji 2018

Kementerian Agama dan Komisi VIII Tetapkan Biaya Haji 2018
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali (kiri) menyampaikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

BATAM – Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler Embarkasi Hang Nadim Batam tahun 2018 sebesar Rp32.456.450.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Marwin Jamal di Batam, Kamis, menyatakan biaya itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.7 Tahun 2018.

“Kita bersyukur BPIH 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden yang selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari Menteri Agama tentang jadwal pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk porsi tahun ini,” kata Marwin.

BPIH tahun ini naik 0,9 persen dibandingkan tahun lalu.

Marwin menjelaskan, kenaikan BPIH itu karena pemberlakuan PPn 5 persen terhadap barang dan jasa oleh pemerintah Arab Saudi, naiknya bahan bakar minyak pesawat dan tarif dasar listrik di Arab Saudi.

“Komponen lainnya yang juga mempengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat maupun riyal Arab Saudi,” tambah Marwin Jamal.