Menurut Kasi Penkum, pihak Kejati akan merespon aksi tuntutan dari LS-ADI, dengan mempelajari apakah benar dalam proyek itu ada tindakan melawan hukum pada saat pembangunan Asrama Haji.
” Apakah ada potensi indikasi kerugian negara ? Itu semua harus dipelajari. Kemudian keputusan ini berdasarkan fakta. Dan fakta ini diperoleh dari permintaan keterangan dari orang orang yang terlibat didalam. ” Jelasnya.(nur)