banner 728x90

Ketua DPRD Jember akan Ditahan Selama 20 Hari

Ketua DPRD Jember akan Ditahan Selama 20 Hari

“Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Jember, namun dalam dana bantuan sosial tersebut yang bersangkutan mendapatkan dana bansos sebesar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar,” tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka kasus korupsi bantuan sosial ternak tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup untuk pasal 2, sedangkan pasal 3 dan pasal 11 ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara,” ujarnya.

Pihak Kejari Jember berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi “justice collaborator” untuk membongkar praktek korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.

Hibah dana bantuan sosial kelompok ternak merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan di APBD 2015 sebesar Rp33 miliar dan berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya 158 kelompok penerima bantuaan sosial di Kabupaten Jember yang terindikasi bermasalah. (*/)