Ketua DPRD Jember akan Ditahan Selama 20 Hari

Ketua DPRD Jember akan Ditahan Selama 20 Hari

Jember – Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015 akan ditahan selama 20 hari, setelah yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II A Jember pada Rabu (14/2) sore.

“Sesuai dengan ketentuan, jangka waktu penahanan yang dilakukan penyidik selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan di Kantor Kejari Jember, Kamis.

Kejari Jember menetapkan Ketua DPRD Jember sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak dengan total anggaran bansos kelompok ternak tahun 2015 sebesar Rp33 miliar dan melakukan penahanan badan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan terkait dengan substansi materi karena kasus itu masih dalam pengembangan, namun penahanan Ketua DPRD Jember yang ditetapkan sebagai tersangka bukan sesuatu hal yang tiba-tiba karena kasus itu sudah diproses sejak tahun 2017,” tuturnya.

Menurutnya empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.