Rabu, 9 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Selama Cuti, Kandidat wajib tinggalkan Rumdin,Mobdin dan Ajudan

    Selama Cuti, Kandidat wajib tinggalkan Rumdin,Mobdin dan Ajudan

    Surabaya – Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Anon Surahno mengatakan, selama masa cuti Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) maupun Emil Elestianto Dardak tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

    Mulai rumah dinas, mobil dinas sampai ajudan berstatus ASN (Aparatus Sipil Negara) harus ditinggalkan. Ini tidak saja berlaku di Pilgub melainkan juga semua Bupati/Walikota yang ikut Pilkada serentak Juni 2018.

    Di Jawa Timur ada 17 Kabupaten/Kota yang ikut Pilkada serentak plus Pilgub. Dan sebelas incumbent. Sesuai undang undang haus mengajukan cuti sebagai pejabat publik. kata Anom Surahno kepada korantransparansi di Kantornya, Kamis (25/1/2018)

    Mereka yang harusnya mengajukan cuti itu diantaranya Walikota Kediri, Walikota Malang, Wakil Walikota Malang,Bupati probolinggo, Bupati Tulungaagung, Wakil Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Lumajang,Bupati, Jombang, Wakil Bupati Jombang dan Bupati Tenggalek.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono : Program PTSL Jatim Capai 100 Persen

    Pengajuan cuti bagi pejabat publik yang maju lagi sesuai UU Otoda nomor 23/2014, Permen nomor 1/2018 (dulunya Permen 74/2016). Jadi, incumbent memang tidak perlu harus mengundurkan diri melainkan cukup cuti.

    Sedang masa berlakunya cuti sejak penetapan calon oleh KPU sampai H-3 sebelum coblosan. Dan surat pengunduran diri itu menjadi kelengkapan administrasi waktu pendaftaran ke KPU setempat. Kalau itu Gubernur tentu ke KPU Jawa Timur.
    Namun sebaliknya, jika yang bersangkutan gagal dalam Pilkada mereka akan kembali bertugas meneruskan sampai masa periodesasinya berakhir.

    Undang undang itu tidak berlaku kalau calon tersebut berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri dan anggota DPR (DPR RI, DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota). Kalau seorang calon tersebut berasal dari tiga unsur itu ya harus harus mengundurkan diri (bukan cuti).

    Baca juga :  Konsolidasi & Rakor TPP, Khofifah : Jaga Politik Santun dan Waspadai Kotak Kosong

    Peraturan ini juga mengatur manakala seorang Bupati yang masih aktif, kemudian mencalonkan sebagai Bupati diluar daerahnya. Juga seorang gubernur masih aktif, lalu mencalonkan Gubernur Povinsi lain, dia harus mengndurkan diri.

    Hanya saja Anom tidak secara tegas menjelaskan surat cuti Saifullah Yusuf , Emil Dardak sudah turun atau bahkan belum diajukan. “Saya tidak hafal, “ kata Anom. Untuk Bupati/Walikota surat cutinya cukup Gubernur, sedang untuk Gubernur langsung ke Mendagri.

    Anggaran Pilgub Rp 1.70 T

    Dalam kesempatan itu Anom juga menjelaskan soal anggaran untuk KPU Jawa Timur yang mencapai Rp 1,70 triliun yang bersumber dari uang rakyat, APBD Jatim. Pada tahap l KPU Jawa Timur ternyata hanya mampu menyerap anggaran Rp 187.962.895.300.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono : Program PTSL Jatim Capai 100 Persen

    Minimnya serapan anggaran itu tidak lepas dari freqeensi kegiatan KPU Jawa Timur sendiri dan mepetnya waktu yang hanya dua bulan (November –Desember 2017. Rinciannya untuk KPU Rp 119.94.367.000 Bawaslu 51.401.769.000, Polda Jawa Timur Rp 15.005409.200 dan Kodam V Brawija Rp 1.651.260.000

    Sisa anggaran yang ratusan milliar itu akan segera dicairkan. Namun ini tegantung dari kesiapan pengguna anggaran. Pemerintah hanya menfasilitasi, sedang penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu.

    Meski begitu Anom Surahno mengingatkan agar behati hati dalam penggunaan anggaran pemerintah. Sekarang ini pengguna anggaran,KPAnya sekretaris. Ketua KPU ikut mengawasi. Ini beda dengan yang dulu Ketua KPU juga KPA. (min)

    Editor : Sabarudin

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan