Kasus Narkoba, Polisi mulai Olah TKP

Kasus Narkoba, Polisi mulai Olah TKP

Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih, menjelaskan sejak tahun 2013 Obat PCC sudah di tarik ijinnya, sehingga Obat tersebut ilegal. Apalagi dua jenis pil telah dikemas dalam tablet dengan cap yang sama yaitu sama-sama jenis PCC, “ini ada logonya PCC disini, terus yang kedua adalah Somadril dan isinya sama PCC juga.” jelas Hardaningsih.

Hardaningsih menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dalam mengonsumsi obat – obat an dan harus dengan sesuai resep dokter , jangan sampai obat tersebut membahayakan diri sendiri. ” Masyarakat harus lebih berhati dalam mengonsumsi obat, karena jika berlebihan bisa membahayakan tubuh”. Imbuhnya”.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji Menambahkan Pil PCC yang diproduksi pelaku, Tingkat bahaya nya menjadi berlipat, karena pelaku mengganti tablet yang sudah habis batas waktu nya diganti dengan tablet baru sehingga masa batas expaed nya baru lagi, mereka menganti sendiri karena mereka punya mesin printernya.

” Pelaku mempunyai mesin printer untuk mempermudah pekerjaannya dengan mengganti massa expaied yang terdapat pada tablet tersebut”. ,” Jelasnya”.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan , pelaku yang di tangkap di sidoarjo bernama imam masih satu jaringan dengan Edi pelaku yang di tangkap d Surabaya. ” Kedua tersangka yang sudah di tangkap memang satu jaringan , sementara kami masih memburu satu pelaku lagi yang di nyatakan DPO”. ” ungkap Kapolresta Sidoarjo”. (eka/med)