Minggu, 6 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSidoarjoKasus Narkoba, Polisi mulai Olah TKP

    Kasus Narkoba, Polisi mulai Olah TKP

    Surabaya – Polresta Sidoarjo kembali melakukan olah TKP terkait pengungkapan tempat produksi obat-obatan ilegal jenis Somadril , DMP dan PCC dengan barang bukti yang jumlah nya sangat besar yakni 5,3 juta butir lebih yang disimpan disebuah rumah kosong terletak di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu, pada dua hari hari yang lalu.

    Olah TKP kali ini dengan menggandeng Kepala BBPOM Surabaya Harnaning dan Kepala Dinkes Sidoarjo Ika Harnasti. Senin (22/01/2018).

    Dari hasil analisa barang bukti yang ada, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan tersangka melakukan pengemasan menggunakan mesin pengemas tablet pil , untuk pengisian nya satu tablet berisikan 10 butir pil.

    Selain itu saat penggeledahan ditemukan beberapa bungkus bahan pengawet yang sebelumnya untuk pengawet pil dalam bungkusan plastik yang sudah dibuka dan kemudian dilakukan pengemasan dalam tablet dan diduga sudah diedarkan.

    Baca juga :  Puluhan Habib-Kiai dan 5000 Jamaah, Hikmat Haul Kanjeng Jimat di Al Munawarah Buduran

    “Karena pengawet ini sudah ada ditempat yang terbuka maka analisa kita pil ini sudah diedarkan.” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

    Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih, menjelaskan sejak tahun 2013 Obat PCC sudah di tarik ijinnya, sehingga Obat tersebut ilegal. Apalagi dua jenis pil telah dikemas dalam tablet dengan cap yang sama yaitu sama-sama jenis PCC, “ini ada logonya PCC disini, terus yang kedua adalah Somadril dan isinya sama PCC juga.” jelas Hardaningsih.

    Hardaningsih menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dalam mengonsumsi obat – obat an dan harus dengan sesuai resep dokter , jangan sampai obat tersebut membahayakan diri sendiri. ” Masyarakat harus lebih berhati dalam mengonsumsi obat, karena jika berlebihan bisa membahayakan tubuh”. Imbuhnya”.

    Baca juga :  Puncak Haul Kanjeng Jimat di Al Munawarah Buduran, Minggu 6 Oktober

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji Menambahkan Pil PCC yang diproduksi pelaku, Tingkat bahaya nya menjadi berlipat, karena pelaku mengganti tablet yang sudah habis batas waktu nya diganti dengan tablet baru sehingga masa batas expaed nya baru lagi, mereka menganti sendiri karena mereka punya mesin printernya.

    ” Pelaku mempunyai mesin printer untuk mempermudah pekerjaannya dengan mengganti massa expaied yang terdapat pada tablet tersebut”. ,” Jelasnya”.

    Dari hasil pengembangan pemeriksaan , pelaku yang di tangkap di sidoarjo bernama imam masih satu jaringan dengan Edi pelaku yang di tangkap d Surabaya. ” Kedua tersangka yang sudah di tangkap memang satu jaringan , sementara kami masih memburu satu pelaku lagi yang di nyatakan DPO”. ” ungkap Kapolresta Sidoarjo”. (eka/med)

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan