Banyuwangi – Peredaran minuman keras di ujung timur Pulau Jawa meresahkan aparat Kepolisian Resor Banyuwangi. Selama Operasi Lilin Semeru 2017 dalam rangka menyikapi malam pergantian tahun 7,49 ton miras tradisional dan produksi pabrikkan berhasil disita. Miras yang setara dengan 7.490 liter itu, Minggu (31/12/2017) sore, dimusnahkan.
Perwakilan dari ormas berbasis agama semisal Muhammadiyah, NU dan LDII menyaksikan pemusnahan minuman keras yang digelar di halaman Mapolres Banyuwangi. Danlanal Banyuwangi Letkol Suhartaya serta Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Ruli Nuryanto mendampingi Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK saat pemusnahan minuman setan tersebut.
Berdasarkan laporan Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi, 7,49 ton miras itu didominasi miras produksi rumahan jenis arak Bali. Angka yang dilaporkan cukup fantastis, yakni tembus 6.355 liter atau setara dengan 6,35 ton. Sementara sisanya berasal dari miras pabrik sejumlah 1.135 liter.
“Rinciannya, arak Bali dalam jurigen berkapasitas 35 liter sejumlah 63 atau 2.205 liter. Untuk ciu atau tuak yang merupakan produk turunan dari arak sebanyak 37 jurigen atau 1.295 liter. Itu belum termasuk yang dikemas dalam botol 650 mililiter dengan angka 2.405 liter atau sama dengan 3.700 botol.
Plus kemasan botol 1,5 liter berjumlah 300 botol setara 450 liter. Khusus miras pabrik total jumlahnya 1.135 botol/liter,” tandas Basori saat membacakan laporan hasil razia.
Dari hasil itu, sebanyak 125 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ringan. Sementara, sebanyak 100 orang menjalani pembinaan karena mengkonsumsi miras.